Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap 4 anak di bawah umur di Pekanbaru. Kasus ini menyeret 4 tersangka, salah satunya berinisial IW (26).
- FKUB Dukung Polda Riau Wujudkan Pemilu Damai
- Pengamanan Kampanye di Riau, Irjen Iqbal Minta Personel Jaga Nama Baik Institusi
- Masyarakat Wajib Bijak Sebar Konten Pemilu di Medsos, Terbukti Hoax Ini Hukumannya
Baca Juga
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Dermawan menyebut 3 pelaku lainnya masih anak di bawah umur. Mereka masih duduk di bangkus SMP dengan korban rata-rata berumur di bawah 10 tahun.
"Pencabulan terjadi pada April 2023, persisnya saat Ramadan," kata Asep, Rabu (8/11/2023).
Tersangka IW (26) sudah ditahan penyidik, sementara pelaku lainnya tidak dengan ragam pertimbangan. Salah satunya pelaku masih sekolah dan perlu pendampingan psikologis.
Kombes Asep menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan di beberapa tempat di Pekanbaru.
"Perbuatan pelaku ada yang dilakukan di pos ronda, di rumah tahfiz dan sebuah rumah," kata Asep.
Para pelaku memaksa para korban berbuat cabul antara satu dengan lainnya. Tersangka IW merekam dan menyimpan di telepon genggamnya.
Asep membantah dengan tegas kalau video sodomi yang direkam para pelaku hanya untuk konsumsi pribadi.
"Dari hasil penyelidikan, video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak disebar," tegas Asep.***
- FKUB Dukung Polda Riau Wujudkan Pemilu Damai
- Pengamanan Kampanye di Riau, Irjen Iqbal Minta Personel Jaga Nama Baik Institusi
- Masyarakat Wajib Bijak Sebar Konten Pemilu di Medsos, Terbukti Hoax Ini Hukumannya