Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan lima tersangka baru pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
- Dakwaan Irjen Teddy Minahasa Dianggap Prematur, Alasan Kuasa Hukum Langsung Ajukan Eksepsi
- Firli Bahuri Benarkan Tangkap Tangan Bupati Pemalang
- Usai Kembalikan Uang dari Bupati Mamberamo Tengah, Presenter TV Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK
Baca Juga
"Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten Mimika, KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Perkara ini, kata Ali, merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang diputus lepas dari tuntutan. Namun demikian, putusan tersebut saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena KPK mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Setidaknya ada tiga swasta, dan dua ASN (yang ditetapkan tersangka)" pungkas Ali.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, lima tersangka baru dimaksud, yakni Marthen Sawy selaku Kabag Kesra Pemkab Mimika, Totok Suharto selaku PNS Pemkab Mimika, Budiyanto Wijaya selaku swasta, Arif Yahya selaku Direktur PT Dharma Winaga, dan Gustaf Urbanus Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima.
- Asisten Pengawas Kejati Riau Minta Jaksa Hindari Pamer Harta, Ini Sanksinya Jika Ketahuan
- Jaksa Sebar Foto Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Enok Riau, Ini Tampangnya
- Pakar Dukung Kapolri Reformasi Kultural di Bidang Reserse