Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menetapkan 4 tersangka pencabulan anak di Pekanbaru. Kejadian ini menimpa 4 anak di bawah umur yang rata-rata berumur tak sampai 10 tahun.
- Polda Riau Tahan Pelaku Pencabulan, Paksa Anak-anak Lakukan Adegan Mesum Sesama Jenis
- Perilaku Bejat Ayah di Riau, Cabuli Anak Hingga Hamil 6 Bulan
Baca Juga
Direktur Rererse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Dermawan menjelaskan, para tersangka masing-masing berinisial IW (26), R (16), RK (14) dan dan F (14).
Tersangka IW sudah dijebloskan ke Rutan Mapolda Riau sedangkan tiga tersangka lain yang masih di bawah umur tidak ditahan.
Pencabulan mulai terjadi sejak April 2023. Kejadiannya berlangsung di beberapa lokasi di Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.
Asep menjelaskan, tersangka IW awalnya melakukan pencabulan terhadap korban RS. Kemudian tersangka IW memaksa korban lainnya melakukan adegan tak senonoh.
"Aksi itu direkam, disimpan sendiri dan belum disebarkan," ucap Asep.
Untuk memudahkan aksinya, tersangka IW menjanjikan korban hadiah dan uang.
Tersangka IW merupakan resedivis kasus pencurian. Dari hasil medis, dinyatakan kalau IW juga pernah jadi korban pencabulan.
Dalam kasus ini, Polda Riau berkoordinasi dengan Unit Perlindungam Perempuan dan Anak. Tersangka dan korban anak juga direhabilitasi karena masih duduk di bangku sekolah.
"Kita perhatikan dampak psikis terhadap para korban, tidak mengabaikan hak-hak para tersangka yang masih sekolah, sesuai dengan aturan undang-undang," papar Asep.
Akibat perbuatannya, IW dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 e ayat 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.***
- FKUB Dukung Polda Riau Wujudkan Pemilu Damai
- Pengamanan Kampanye di Riau, Irjen Iqbal Minta Personel Jaga Nama Baik Institusi
- Masyarakat Wajib Bijak Sebar Konten Pemilu di Medsos, Terbukti Hoax Ini Hukumannya