Seorang ayah berinisial EP (43 tahun) dibekuk personel Unit Reserse Kriminal Polsek Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir. Pria 43 tahun itu diduga melakukan perkosaan terhadap 2 anak kandungnya.
Ayah cabuli ini anak ini berlangsung sejak tahun 2015 sampai tahun 2022. Kedua korban, Av (22) mengalami pencabulan sejak SMP sementara dan Af (19) sejak SD.
"Pelaku sudah bertahun-tahun menyetubuhi kedua anaknya," kata Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Imron Teheri, Senin (20/11/2023).
Awalnya, ibu korban yang sedang berada di rumah diberitahu oleh calon menantunya bahwasanya anaknya Av telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak SMP.
"Ibu korban langsung menanyai kepada anaknya, dan anaknya mengakuinya. Karena anaknya sering dipukul dan diancam oleh pelaku, membuat korban tidak berani melaporkannya," ujarnya.
Selain itu, korban juga memberitahukan kepada ibunya, kalau adeknya AVF (19) juga disetubui oleh ayahnya.
"Pelaku ini menyetubuhi korban sekali dua sekaligus, bahkan dilakukan di dalam kamar mandi," ungkapnya.
Ibu korban yang tidak terima, langsung membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi kedua anaknya dari tahun 2015, saat itu korban masih SD, sebelum melakukannya, korban diancam bahkan dipukul," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Bagan Sinembah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.***