Jaksa Tahan 2 Tersangka Pembangunan Hotel Kuansing, Rugikan Negara Rp22 Miliar

Jaksa menggiring 2 tersangka kprupsi pembangunan Hotel Kuansing untuk ditahan.
Jaksa menggiring 2 tersangka kprupsi pembangunan Hotel Kuansing untuk ditahan.

Kejaksaan Negeri Kuansing menetapkan 2 tersangka korupsi pembangunan Hotel Kuansing. Keduanya diduga merugikan negara Rp22 miliar dan langsung dijebloskan ke penjara.


Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rozi Juliantono menjelaskan, tersangka berinisial HY. Tersangka ini Dia merupakan Kepala Bappeda Kuansing tahun 2011 hingga 2013.

Tersangka berikutnya berinisial S dan merupakan Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Periode 2009 hingga 2016.

"Sebelum penetapan tersangka, keduanya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Rozi didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius, Kamis (9/11/2023).

Penyidik setelah melakukan gelar perkara menemukan 2 alat bukti cukup. Di antaranya ada perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dan hasil audit BPKP dengan nilai kerugian Rp22.637.294.608.

Setelah penetapan tersangka, penyidik menahan keduanya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Teluk Kuantan. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 28 November 2023.

Rozi menjelaskan, penahanan beralasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Adapun alasan objektif, ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun," tegas Rozi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Proyek itu dikerjakan tahun 2014 dari APBD kabupaten setempat.

Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesai dan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS. Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak.***