Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memasukkan HM Fadillah Akbar ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok itu telah disebar untuk mempermudah proses pencarian.
- Mantan Rektor UIN Riau Perkaya Diri Rp7,6 Miliar, Uang BLU Dimanipulasi
- Gara-gara Proposal Turnamen Sepakbola, Jaksa Penjarakan Mantan Kepala Satpol PP Siak
- Rapat 'Kuras' APBD Meranti, Bupati Adil Sita HP Kadis Sebelum Rapat Dimulai
Baca Juga
Penanganan perkara itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati Riau. Adapun proyek yang diusut adalah kegiatan yang dikerjakan tahun 2012 oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Indragiri Hilir dengan kerugian negara Rp1,8 miliar lebih.
Kasus ini menyeret 2 tersangka, masing Budhi Syaputraselaku mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ) dan Fadillah Akbar yang merupakan Direktur PT BRJ.
Pada Kamis (7/9/2023) lalu, keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun saat itu, hanya Budhi yang hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara HM Fadillah mangkir.
Dihari yang sama, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. Jaksa kemudian menahan Budhi Syaputra dan menitipkannya di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.
Sementara untuk HM Fadillah, penyidik memanggilnya secara sah dan patut tapi tak kunjung menampakkan batang hidungnya ke kantor Kejati Riau.
"Benar. Yang bersangkutan (HM Fadillah) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT-01/L.4.5/FD.1/TAP.DPO/10/2023 tertanggal 19 Oktober 2023," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (1/11/2023).
Foto dan Identitas DPO pun telah disebar. Dikatakan Bambang, dia berjenis kelamin laki-laki, yang lahir di Tembilahan pada 23 April 1975. Yang bersangkutan merupakan warga Jalan Lingkar II Nomor 20A RT 003 RW 002 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan, Inhil.
"Pekerjaan wiraswasta (Direktur PT Bonai Riau Jaya)," sebut Bambang.
Lanjut Bambang, HM Fadillah memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Yaitu, tinggi badan ± 165 centimeter, kulit sawo matang, bentuk muka oval dan berambut ikal.
"Jika menemukan informasi terkait keberadaan DPO tersebut, harap hubungi kami di nomor : 0812-6654-4068," kata Bambang.
"Informasi sekecil apapun dari masyarakat, sangat membantu kami dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," sambungnya.
Bambang juga mengimbau agar HM Fadillah untuk segera menyerahkan diri dan menghadap kepada.tim penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ingat, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Bambang.***
- Mantan Rektor UIN Riau Perkaya Diri Rp7,6 Miliar, Uang BLU Dimanipulasi
- Seleksi Kompetensi Pegawai Kejaksaan Selesai, Ini Harapan Kejati Riau
- Gara-gara Proposal Turnamen Sepakbola, Jaksa Penjarakan Mantan Kepala Satpol PP Siak