Cara Bupati Meranti Kuras Uang Daerah Hingga Belasan Miliar, Termasuk Uang Perjalanan Dinas

Bupati Kepulauan Meranti Riau Muhammad Adil (berpeci) saat menjalani sidang korupsi di pengadilan.
Bupati Kepulauan Meranti Riau Muhammad Adil (berpeci) saat menjalani sidang korupsi di pengadilan.

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil kembali jalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jaksa KPK menghadirkan belasan saksi untuk membuktikan 3 dakwaan yaitu jasa suap umrah hingga suap kepada auditor BPK Riau. 


Di antara belasan saksi adalah Plt Kabag Umum Kepulauan Meranti Tarmizi. Dia menyebut, selain meminta potongan 10 persen dari pencairan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU), M Adil juga meminta Rp25 juta tiap perjalanan dinas.

Selain itu, Tarmizi juga mengaku menerima perintah dari Muhammad Adil untuk menyerahkan Rp300 juta tiap GU cair.

"Pak bupati bilang, setiap GU cair, bantu-bantu Rp300 juta ya, untuk kegiatan bupati," sebut di persidangan, Rabu (25/10/2023).

Padahal, kata Tarmizi, biaya makan serta minum untuk Muhammad Adil telah dianggarkan untuk perjalan dinas, di luar dari uang yang diminta tersebut.

Tarmizi mengaku keberatan memenuhi permintaa M Adil. Namun Bupati Meranti tak peduli dan mengatakan 'Pandai-pandailah'. 

Berdasarkan pengakuannya, sejak Juni 2022 hingga April 2023 ia telah menyerahkan 1,9 milyar kepada Muhammad Adil. 

"Uang tersebut saya serahkan dalam bentuk tunai di rumah dinas Pak Bupati," tambahnya.

Tak hanya Tarmizi, ternyata setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga mendapatkan perintah menyerahkan potongan sebesar 10 persen dari tiap UP dan GU yang telah cair untuk Muhammad Adil.

Diketahui M Adil didakwa JPU KPK atas tiga tindak pidana korupsi (TPK) pada tahun 2022 hingga 2023. Perbuatan itu bekerja sama  dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria  Nengsih dan audit Badan Pemeriksaan (BPK) Riau, M Fahmi Aressa.

Tiga kasus itu ialah pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai 2023. Total yang diterima terdakwa sebesar Rp17.280.222.003,08.

Kemudian TPK penerimaan fee jasa travel umrah, dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.***