Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau memusnahkan 19,818 kilogram dan 19.694 butir pil ekstasi. Pemusnahan sabu dengan cara dilarutkan ke air panas yang dicampur larutan pembersih lantai.
- Gelapkan Duit Perusahaan Rp662 Juta, Pegawai Wanita Terancam 5 Tahun Penjara
- Ferdy Sambo Diyakini Simpan Jurus Pamungkas untuk Bela Diri
- Diminta Pindahkan Motor, Pria di Palembang Mengamuk dan Ancam Bunuh Tetangga
Baca Juga
Sementara itu, pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang kemudian juga campur menggunakan larutan pembersih lantai.
Kepala BNN Riau Brigjen Pol Robinson Siregar mengatakan, narkotika yang dimusnahkan milik 2 pria warga Jawa Barat.
"Kedua tersangka berinisial DS alias Dadan usia 36 tahun dan DA alis Dion usia 33 tahunm mereka menjual ke Riau, Banjarmasin dan Makasar," katanya, Selasa (31/10/2023).
Robinson menjelaskan, kedua tersangka merupakan kurir yang ditugaskan mengirim barang haram tersebut dengan upah awal Rp10 juta.
"Narkotika ini awalnya disita pihak Avsec Bandara SSK II Pekanbaru pada Sabtu 7 Oktober. Kemudian setelah dikembangkan, kedua tersangka ditangkap di sebuah kos exclusive di Kecamatan Marpoyan Damai pada 11 Oktober 2023," ungkapnya.
Pengakuan para tersangka, mereka diperintahkan oleh A (DPO) yang dikenal dari H (DPO) untuk menjemput barang dan selanjutnya mengirimkan barang tersebut lewat jasa ekspedisi.
"Pengakuan tersangka, ini adalah kali kedua mereka mengirimkan barang tersebut. Kali pertama mereka mengaku berhasil mengirim ke Makassar," jelasnya.
Ditempat yang sama, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau, Kombes Pol Berliando mengatakan tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.***