2 Terdakwa Korupsi di Riau Rugikan Negara Rp42 Miliar, Tapi Tuntutan Penjaranya Cuman Segini

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dupli Juliardi dan Dharma Arifiandi hanya dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Padahal keduanya telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp42,1 miliar lebih.


Kerugian itu timbul dari pembangunan Jembatan Selat Rengit yang dilakukan kedua terdakwa. Dalam proyek pada tahun 2012-2014 itu, Dupli merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2012 sementara Dharma adalah General Manager Divisi I Medan PT Nindya Karya.

Saat proyek dikerjakan, Dharma adalah Kuasa Kerjasama Operasional (KSO) PT Nindya Karya, PT Relis Safindo Utama dan PT Mangkubuana Hutama Jaya.

JPU membacakan tuntutan pada Rabu, (8/11/2023) di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yui Artah Pujayotama.

JPU menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak sampai disitu, JPU juga menuntut  kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU juga menuntut pengembalian kerugian negara Rp14 miliar. Sebelumnya, kedua terdakwa sudah menyetorkan uang Rp28 miliar kepada BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Jembatan Selat Rengit sejak tahun 2012-2014 menelan biaya Rp460 miliar. Hingga masa pekerjaan berakhir, kontraktor hanya mampu mengerjakan 17 persen pekerjaan berupa tiang pancang saja.

Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, proyek jembatan merugikan negara Rp42.135.892.352.